Dalam catatan kecil ini saya mencoba mengabadikan sebuah kejadian yang bagi saya kembali mencoreng-moreng makna pendidikan dan tugas mulia para praktisi dan institusi pendidikan di negara kita tercinta "Indonesia".
Wijaya adalah seorang tunanetra yang telah lulus dalam tes penerimaan mahasiswa baru di UIN Jakarta pada jurusan bahasa Indonesia, fakultas Tarbiah. Atas kelulusan tersebut, dia segera mendaftarkan diri pada program dimana dia diterima. Tetapi apa yang terjadi? Bukan sebuah penerimaan tetapi justru sebuah penolakan yang didasarkan pada persyaratan bahwa calon mahasiswa tak boleh memiliki kecacatan yang dapat mengganggu proses belajar.
Mensikapi penolakan ini, Yayasan Mitranetra, sebuah lembaga yang selama iini konsisten terhadap adfokasi pendidikan bagi tunanetra dan melakukan pendampingan dan fasilitasi pendidikan terhadap tunanetra melakukan publikasi dan mengecam keras terhadap penolakan ini Berikut adalah siaran pers Yayasan MitraNetra:
Quote
Siaran Pers.
Diskriminasi Di Dunia Pendidikan.
Pelanggaran hak asasi manusia mewarnai penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2008 ini. Wijaya, seorang tunanetra alumni SMA Negeri 66 Jakarta Selatan,
setelah lolos seleksi Ujian Masuk Bersama (UMB) Fakultas Tarbiyah jurusan Bahasa Indonesia Universitas Negeri Islam (UIN) Syarif Hidayatullah, saat daftar
ulang ditolak oleh pihak universitas, karena dia tunanetra. Uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 1,850,000 dikembalikan kepada yang bersangkutan, sementara
semua berkas pendaftaran ulang yang telah diserahkan hingga kini tetap ada pada pihak perguruan tinggi.
Sudah sejak tahun 80an, atau bahkan mungkin sebelumnya, universitas yang dahulu bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) ini membuka diri pada hadirnya
tunanetra untuk belajar di sana di berbagai jurusan yang ada, termasuk Fakultas Tarbiyah. Dan, dari kampus yang berlokasi di kawasan Ciputat ini, telah
lahir sejumlah sarjana tunanetra yang saat ini telah berkiprah di masyarakat pada bidang mereka masing-masing. Bahkan, tahun lalu, seorang tunanetra dari
Fakultas Dakwah lulus dengan predikat terbaik.
Tapi entah mengapa, tiba-tiba perguruan tinggi yang semula ramah pada tunanetra itu mengubah pendiriannya. Wijaya, siswa tunanetra yang sejak di awal masa
studinya senantiasa mendapatkan layanan dampingan dari Yayasan Mitra Netra, setelah lolos ujian masuk bersama yang diselenggarakan pada pertengahan bulan
Juni lalu, ditolak dengan alas an karena dia tunanetra. Bersama Wijaya, Arif, yang juga satu SMA dengannya, saat ini sedang mempersiapkan diri belajar
di FISIP Universitas Indonesia, jurusan kesejahteraan social. Dari catatan Mitra Netra, terdapat empat tunanetra lain yang saat ini sedang menempuh studi
di UIN, salah satu di antaranya Rafiq, juga belajar di Fakultas Tarbiyah jurusan Pendidikan Agama Islam.
UIN, sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi yang juga berfungsi sebagai "agen perubahan", telah menodai dirinya sendiri dengan perlakuan diskriminasi
kepada satu anak bangsa yang dengan sungguh-sungguh ingin mengembangkan dirinya. Apakah kekerasan dalam pendidikan semacam ini akan terus dibiarkan?
Jakarta, 17 Juli 2008
Aria Indrawati
Kabag Humas
Yayasan Mitra Netra
Cel. 0815-11-478-478
End of quote
Senada dengan siaran pers ini, dukungan dari kawan-kawan penyandang cacat/difabel juga mengalir melalui berbagai tulisan di media, termasuk surat elektronik yang ditujukan kepada rektor UIN Jakarta.
Di beberapa milis, dukungan ini pun terus mengalir seperti yang saya kutip di bawah ini:
Dear rekan FPK dan semua,
Saya sangat mendukung langkah advokasi yg dilakukan teman2 terkait dengan diskriminasi di institusi pendidikan yang masih saja terjadi di negeri kita tercinta.
Belum lama ini UPI melalui website resminya mencantumkan persyaratan tidak mempunyai kecacatan untuk dapat diterima sebagai calon mahasiswa. Disusul dengan
unifersitas negeri Yogyakarta yang melakukan hal serupa, sehingga memaksa difabel untuk turun ke halaman rektorat UNY untuk menyuarakan haknya. Terakhir
UIN jakarta juga melakukan hal yang bahkan lebih buruk, bukan sekedar membuat peraturan yang diskriminatif tetapi jelas telah melakukan penolakan. Beginikah
mental praktisi pendidikan bangsa kita? Pendidikan yang seharusnya menjadi tempat peningkatan martabat kemanusiaan justru telah menunjukkan wajah2 yang
tak dapat memanusiakan manusia!
Terkait dengan pernyataan rektor uin jakarta yg saya kutip dari e-mail mas Agus Hamenangan di bawah ini:
"Saya pegang prinsip pendidikan inklusif, siapa aja berhak
masuk. Tapi kalau fasilitas dan SDM untuk profesi tertentu belum siap,
bukankah hanya akan merugikan mahasiswa?"
Sekilas memang pernyataan tersebut seolah-olah benar bahwa penerimaan yang tanpa memperhatikan sarana/prasarana belajar yg aksesibel akan menghambat akses
belajar
mahasiswa yg pada gilirannya juga akan merugikan mahasiswa. Tetapi kalau dilihat dari sudut pandang yang lain (kenyataan yang sering berbicara) adalah
bahwa pernyataan inilah yang selalu menjadi dasar pelanggengan berbagai bentuk penolakan. Alih-alih memegang prinsip pendidikan inklusi, bagi saya justru
inilah senjata untuk mengembalikan kita pada penjara segregasi. Saya yakin bapak rektor UIN jakarta lebih paham ttg pendidikan inklusi dari pada saya,
terutama ttg how it is designed dan what the principle are! Benar bahwa inklusi memang bukan sekedar menerima, tetapi juga mengakomodasi setiap kebutuhan
khusus sebagai konsekwensinya. Tetapi lihat saja, apakah peraturan yang ada di UIN jakarta itu juga sudah mencerminkan adanya inklusi sebagai mainstreme?
Dan apakah kebijakan pengembangan UIN yang bapak buat dan terapkan sejauh ini juga benar2 mengarah pada implementasi pendidikan inklusi? Saya kira hanya
orang2 yang benar2 faham ttg pendidikan inklusi yang dapat menilainya.
Salam anti diskriminasi
M Joni Yulianto
Ditulis oleh Joni di milis mitra jaringan, forum pembaca kompas, difabel indonesia dan komnasham.
block quote
Salam untuk semua,
Menyikapi kasus diskriminasi dan penolakan penyandang cacat dengan alasan sehat/mampu/cakap jasmani dan rohani atau apapun bentuk penghalusan kata yang
merujuk pada hal tersebut, satu hal yang harus kita lakukan : bertindak.
Dalam jangka pendek, tindakan yang bisa dilakukan adalah advokasi per kasus, seperti yang dilakukan oleh MitraNetra dalam kasus Sdr. Wi jaya. Selain mengirim
surat kepada rektor, akan lebih ter'pressure" kalau siaran pers disampaikan juga ke media cetak maupun elektronik. Selain itu, kasus ini bisa dilaporkan
kepada Komnas HAM, Komisi Ombudsman, Menteri Pendidikan Nasional atau LBH Jakarta. Jika memungkinkan, kasus ini bisa diajukan ke Pengadilan Tata Usa ha
Negara.
Dalam jangka panjang, upaya penghapusan kriteria ini merlukan agenda keberlanjutan dan kebersamaan kita yang terus menerus mengingat kriteria sehat tersebut
dilegalkan. Artinya, ada sekitar lebih dari 13 Undang-Undang (belum termasuk peraturan pemerintah dan peraturan di bawahnya) yang mencantumkan kriteria
ini dalam salah satu pasalnya.
Ada beberapa persoalan terkait dengan penghapusan kriteria :
1. Secara hierarki, pembatalan/penghapusan kriteria sehat jasmani dan rohani dalam UU harus melalui yudicial review. Persoalannya, judicial review biasanya
dilakukan hanya atas satu peraturan/UU, apakah ada di salah satu pasal atau beberapa pasal dalam aturan tersebut bertentangan atau tidak dengan UUD. Faktanya,
seperti yang saya sebutkan di atas, lebih dari 13 UU mencantumkan kriteria ini. Apakah kita akan melalui jalur konvensional satu per satu UU/peraturan
dihapus, atau ada lompatan lain yang memungkinkan judicial review dilakukan terhadap semua UU yang mencantumkan kriteria ini?
2. Di dalam UUD terdapat kriteria "mampu jasmani dan rohani" yang sampai sekarang juga masih debatable, apakah yang disebut dengan mampu? Tidak ada penjelasan
detail mengenai batasan mampu ini dalam UU, sehingga akan tetap di-interpretasikan berdasarkan kepentingan yang ada. Dalam sebuah diskusi panel yang pernah
dilakukan di Surabaya tahun 2005 lalu, seorang pakar hukum dari Universitas Airlangga yang juga diminta menjadi salah satu ahli hukum berkaitan dengan
kasus penolakan Gus Dur menjadi calon presiden 2004 menyatakan bahwa "mampu" dalam UUD ini berbeda dengan "sehat". Mampu akan mengacu pada perspektif hukum,
sedangkan sehat mengacu pada perspektif medis. Nam un, apakah pemikiran ini dipahami oleh para pengambil keputusan? Pastinya tidak, karena penolakan-penolakan
dengan kriteria ini masih terjadi.
Pasti akan banyak masukan dan tanggapan dari kawan-kawan menyikapi hal ini. Kalau memang persoalan ini menjadi agenda bersama, saya mengajak kawan-kawan
untuk berkoalisi untuk melakukan perjuangan bersama. Saya juga belum tahu bagaimana format terbaik melakukan ini semua...namun kalau tidak dimulai, kapan
lagi?
Kasus gugatan atas penolakan saya mendaftar CPNS tahun 2004 terhadap walikota Surabaya masih dalam tahap kasasi. Mudah-mudahan bisa segera diputuskan (saya
sudah meminta 2 kali percepatan kasus) sehingga bisa menjadi jurisprudensi untuk agenda bersama kita. Saya juga pernah mendiskusikan rencana judicial
review ini dengan teman-teman di LBH Jakarta dan Surabaya, jadi, setidaknya kita sudah punya modal jaringan dengan mereka. Jadi, tunggu apa lagi kawan-kawan?
Salam
Wuri
Ditulis oleh Wuri Handayani di milis mitra jaringan dan difabelindonesia
Dear all,
Kasus penolakan terhadap Wijaya jelas-jelas menodai wajah sistim pendidikan nasional Indonesia karena benar kata Mbak Rini, kasus itu adalah yang ketiga
secara beruntun dalam tahun ini. Jadi, secara matematis akan terjadi kasus diskriminatif terhadap mahasiswa tunanetra sedikitnya 30 kasus dalam 1 dasawarsa
jika kita tidak melakukan upaya advokatif segera. Karena itu saya mendukung penuh langkah cepat yang dilakukan oleh teman seperjuangan di Mitranetra. Menghadapi
kasus-kasus serupa, tidak ada alternatif lain, kita harus memperkuat barisan melawan arogansi akademik seperti yang terjadi pada beberapa kampus di Indonesia
dalam satu tahun ini. Kita tidak boleh membiarkan kondisi ini terus menghambat langkah teman senasib kita untuk mengembangkan potensi intelektualitasnya.
Dan jangan pula ada di antara kita berpura-pura untuk tidak tahu permasalahan yang dihadapi oleh teman senasib kita apapun alasannya.
Sukses,
Yen
Ditulis oleh Yehezkiel Paradani, seorang tunanetra yang sekarang tengah menempuh program master di US
Menanggapi protes keras dari berbagai pihak, akhirnya secara resmi, UIN Jakarta mengeluarkan surat permintaan maaf yang sekaligus mengundang kembali Wijaya untuk melakukan pendaftaran kembali di UIN pada program studi pilihannya. Berikut kutipan surat dari UIN tersebut:
DEPARTEMEN AGAMA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN)
SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA
Jl. Ir. H. Juanda no. 95 Ciputat 15412 Indonesia Telp. : (62-21) 7401925 Fax (62-21) 7402982
Nomor : Un.01/R/PP 009./544/2008 Jakarta, 18 Juli 2008
Lamp : -
Hal : Kebijakan UIN Syarif Hidayatullah
Tentang Mahasiswa Tunanetra
Kepada Yth.
Direktur Eksekutif Yayasan Mitra Netra
Di
Jakarta
Assalamualaikum Wr. Wb.
Membaca surat Saudara nomor: 113/YMN/VII/2008 tertanggal 14 Juli 2008, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
1. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh Saudara Wijaya ketika mendaftar ulang masuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta beberapa waktu
lalu. Dengan ini kami mengundang kembali Saudara Wijaya untuk mendaftar ke UIN Jakarta sesuai dengan Prodi dan Fakultas yang dinyatakan lulus. Untuk selanjutnya
diharapkan untuk menemui Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan UIN Jakarta.
2. Terima kasih pula kami sampaikan kepada semua pihak yang telah ikut memikirkan masalah pendidikan inklusif (inclusive education) di Indonesia. UIN sejak
dari dulu sudah memiliki komitmen untuk ikut memberikan pendidikan bagi semua. Hal itu terlihat dari beberapa mahasiswa tunanetra yang mendaftar dan diterima
di kampus UIN Jakarta.
Demikian surat ini kami sampaikan. Terima kasih atas kerjasama dan perhatiannya.
a.n. Rektor
Pembantu Rektor
Bidang Akademik
Dr. Janihari Makruf
Bentuk penolakan seperti yang dilakukan oleh UIN Jakarta ini bukanlah satu-satunya. Dalam tahun ini saja, telah tercatat ada dua kali penolakan. Yang pertama adalah di Unifersitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang telah secara nyata mencantumkan persyaratan yang membatasi difabel/penyandang cacat dalam penerimaan mahasiswa baru. Pada unifersitas tersebut, setiap penyandang cacat/difabel hanya dapat belajar pada jurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Hal ini sudah berlangsung sejak lama. Sementara di Unifersitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, indikasi diskriminasi dapat dilihat dari persyaratan calon mahasiswa baru yang berbunyi " Tidak mempunyai cacat tubuh atau cacat lainnyayang dapat mengganggu kelancaran belajar dan tugas dalam program tertentu" . (Http://www.upi.edu/?C=Pendaftaran&S=SPMB
). Peraturan ini tentu dapat ditafsirkan secara berragam, dan justru karena itulah celah untuk mendiskriminasikan penyandang cacat/difabel semakin terbuka. Dan perlu diketahui bahwa secara struktural, bentuk diskriminasi bagi difabel tidak hanya kerap terjadi di lingkungan pendidikan saja, tapi juga di sektor-sektor formal lain seperti ketenaga kerjaan, akses kesehatan, asuransi dan lain-lain.
Bagi penulis, yang merupakan bagian dari orang-orang yang sering kali terdiskriminasi ini, tak ada pilihan lain kecuali membela. "Tak ada yang pantas teralienasi di dunia ini, karena tuhan telah menciptakan satu dunia untuk kita bersama".
Dimanakah anda? Akankah anda diam ketika anda mendengar bahwa orang disekitar anda, teman anda, atau bahkan saudara anda terrampas haknya? Jika demikian, lalu siapakah yang buta dan tuli?
Penulis adalah orang yang rindu akan inklusi dan anti diskriminasi
Read More..